Kegiatan Disbud

Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Tak benda (WBTb) Indonesia tahun 2026

icon Bidang Pelestarian Adat & Nilai Budaya
Gambar Utama
30 Juni

Sebanyak 10 karya budaya dari Provinsi Riau mengikuti Sidang Rekomendasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin I yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI.


Adapun 10 karya budaya yang disidangkan, yaitu:

* Lubuk Larangan Rantau Subayang (Kampar)

* Susun Atur Ruang Petalangan (Petalangan)

* Bagarakan Pengantin Sahur (Indragiri Hilir)

* Tudung Saji Petapahan (Kampar)

* Itak Rokan (Rokan Hulu dan Rokan Hilir)

* Memoleh Sialang (Petalangan)

* Ukie Pinang (Rokan Hulu)

* Sasampek Rayo Onam (Kuantan Singingi)

* Buah Golek (Kuantan Singingi)

* Tari Tabek (Siak)


Melalui sidang ini, diharapkan seluruh karya budaya yang diusulkan memperoleh rekomendasi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga dapat semakin memperkuat upaya pelindungan, pelestarian, dan pemajuan kebudayaan serta menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Riau.