Kegiatan Disbud
- Beranda
- Kegiatan Disbud
Dinas Kebudayaan Riau Dorong Perbaikan Kinerja melalui Evaluasi SAKIP
PEKANBARU - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Aryadi tersebut membahas sejumlah rekomendasi hasil evaluasi serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja perangkat daerah. Selasa, (29/9/2026).
Dalam pembahasan, sejumlah hal menjadi perhatian, di antaranya publikasi dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025 dan 2026 melalui website Disbud Provinsi Riau, reviu dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), serta penyempurnaan cascading agar selaras dengan penjabaran kinerja.
“Penyesuaian indikator kinerja perlu diarahkan agar memenuhi prinsip SMART dan dapat menjadi ukuran pencapaian yang lebih jelas,” kata Aryadi.
Aryadi menyampaikan bahwa hasil pengukuran kinerja perlu dimanfaatkan secara optimal, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga sebagai bahan dalam menentukan strategi dan kebijakan selanjutnya. Menurutnya, pengukuran kinerja dapat membantu perangkat di lingkungan Disbud melihat capaian yang telah diperoleh, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menentukan langkah perbaikan yang diperlukan untuk mencapai sasaran kinerja.
“Evaluasi SAKIP ini jangan hanya menjadi bagian dari administrasi, tetapi harus benar-benar menjadi bahan untuk memperbaiki kinerja. Setiap hasil pengukuran dan rekomendasi yang ada perlu kita tindak lanjuti, sehingga perbaikannya bisa terlihat dan berdampak pada pencapaian sasaran organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut Aryadi juga menekankan mengenai kelengkapan data realisasi dan capaian indikator Nilai Ekspresi Budaya dan Nilai Warisan Budaya setelah hasil penghitungan resmi Tahun 2025 ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Bappenas.
“Selain itu, dokumen pendukung rapat pembahasan laporan kinerja perlu dilengkapi, termasuk undangan, daftar hadir, notulen, arahan atau keputusan pimpinan, serta dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari eviden pengendalian kinerja,” tegasnya.
Kemudian, tindak lanjut juga dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) Rencana Aksi setiap triwulan untuk melihat perkembangan kinerja, kendala, serta upaya perbaikan. Rekomendasi hasil evaluasi AKIP Tahun 2025 dan evaluasi kinerja internal pada Triwulan I dan II Tahun 2026 akan terus ditindaklanjuti bersama bidang dan perangkat terkait.
Kepala Dinas Kebudayaan juga menekankan pentingnya koordinasi antarbidang serta kejelasan penanggung jawab dalam setiap tindak lanjut agar target yang telah ditetapkan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita perlu memastikan setiap rekomendasi memiliki tindak lanjut yang jelas, PIC yang bertanggung jawab, dan dilakukan secara konsisten. Dengan begitu, proses evaluasi tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar untuk memperbaiki kinerja Dinas Kebudayaan,” tutupnya.